MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pelaksanaan Program Pokok – pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan Tahun Anggaran 2025 banjir temuan dugaan pelanggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, temuan itu dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Magetan.
Dari data yang dihimpun, jenis temuan cukup banyak seperti individu dalam satu kelompok masyarakat (Pokmas) menerima Double, Pokmas menerima p
Pokir berulangkali, Pokmas menerima dari dua Aspirator, Beda Dapil, Tidak sesuai verifikasi dengan kondisi di lapangan, perbedaan angka di proposal dengan pencairan dan sebagainya.
” Mungkin kalau seperti ini kan yang salah bisa jadi di ini atau SKPD, vervalnya seperti apa itu kita cek semua”, kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, Rabu (21/10).
Dijelaskan Imam Fauzi, temuan-temuan itu merupakan hasil dai sampling BPK terhadap 60-70% Pokmas yang sudah menerima bantuan. Sementara sisanya diserahkan Inspektorat Daerah Magetan untuk diaudit lanjutan.
” Sebagai besar kan sudah diaudit oleh BPK, kita sama BPK itu diberi mandat terhadap pokmas atau desa yang belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Itu kita komunikasikan dengan SKPD pengampu yang sudah dicek BPK berapaan yang belum berapa, lha dari yang belum itulah kita masuk. Tinggal kecil-kecil.” jelasnya.
Sementara dari jumlah yang sudah diperiksa itu, BPK telah memberikan rekomendasi penanganan untuk dilaksanakan oleh Inspektorat.
” Disanakan sudah merekomendasikan di laporan hasilnya, ada memang disuruh mengembalikan ada, ada yang tata kelolanya diperbaiki ada dan sebagainya. Dan itu kewajiban kami nanti menindaklanjuti.” ungkap Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.
Pihaknya menargetkan tindaklanjut tersebut bisa dilaksanakan selama dua bulan setelah seluruh proses audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Magetan selesai.
” Ini running temen-temen hampir kalau dipersentase 70% selesai, mungkin akhir bulan ini semuanya selesai. Nanti tinggal lanjut lagi kita kasih batasan 60 hari untuk menindaklanjuti atas temuan itu, baik kepada SKPD atau kelompok masyarakat serta desa.” pungkas Imam.
Penulis : JOKO NUGROHO









