BPK Audit Perjadin Anggota DPRD Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Magetan

Kantor DPRD Magetan

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kegiatan Perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan Endang Ambarwati mengaku pemeriksaan pendahuluan telah selesai Kamis (13/2) lalu dan akan dilanjutkan Senin (17/2).

” Untuk tahap pertama (pendahuluan) sudah selesai tanggal 13 kemarin. Infonya ini untuk audit yang sebenarnya datang lagi tanggal 17 Senin besok,” kata Endang Ambarwati, Minggu ( 16/2).

Baca Juga :  Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.

Dijabarkan Endang, tidak hanya Perjadin periode 2018-2024 yang diperiksa dapat juga periode 2024-2029. ” Iya. rekap Perjadin. Bisa dengan periode 2024 s/d 2029,” bebernya.

Sementara itu, Endang Ambarwati belum dapat merinci besaran Perjadin Anggota DPRD Magetan Tahun 2024 dengan alasan tidak hafal jika tidak melihat data. ” Saya tidak hafal kalau tidak lihat data,” pungkas Sekretaris DPRD Magetan.

Baca Juga :  TPA Magetan Overload.

Sebagai informasi, bujet Perjadin anggota DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 nilainya memang sangat fantastis.

Data yang dihimpun, anggaran Perjadin DPRD Magetan mencapai puluhan miliar dengan paket belanja perjalananan dinas beragam mulai Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 Miliar.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB