ATM BPD Jatim Di Magetan Jadi Sasaran Pembobolan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di obok – obok kawanan pembobol spesialis ATM.

Mesin ATM BPD Jatim yang berhasil dibobol yakni ATM dekat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Desa Ringinagung serta ATM Bank Jatim di Kelurahan Selosari.

Hasilnya, uang tunai jutaan rupiah berhasil digasak komplotan spesialis bobol ATM tersebut.

Beruntung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar komplotan spesialis bobol ATM yang meresahkan tersebut.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kejari Magetan Pegang Bukti Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, kasus bobol ATM ini terungkap berkat laporan Bank Jatim.
” Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Kuncahyo. Senin (13/5).

Tersangka Sugiyanto diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kepada penyidik tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan.

Modus tersangka yakni memasang alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

Baca Juga :  Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

” Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini Polisi masih memburu komplotan Sugiyanto yang masih dalam pelarian. Sedangkan tersangka Sugiyanto dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB