ATM BPD Jatim Di Magetan Jadi Sasaran Pembobolan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di obok – obok kawanan pembobol spesialis ATM.

Mesin ATM BPD Jatim yang berhasil dibobol yakni ATM dekat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Desa Ringinagung serta ATM Bank Jatim di Kelurahan Selosari.

Hasilnya, uang tunai jutaan rupiah berhasil digasak komplotan spesialis bobol ATM tersebut.

Beruntung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar komplotan spesialis bobol ATM yang meresahkan tersebut.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, kasus bobol ATM ini terungkap berkat laporan Bank Jatim.
” Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Kuncahyo. Senin (13/5).

Tersangka Sugiyanto diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kepada penyidik tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan.

Modus tersangka yakni memasang alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

Baca Juga :  Modus Oknum Karyawan BRI Pacitan Korupsi Dana Kredit Nasabah.

” Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini Polisi masih memburu komplotan Sugiyanto yang masih dalam pelarian. Sedangkan tersangka Sugiyanto dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.
Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.
Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.
Korban Pohon Tumbang Jalan Raya Magetan – Ngawi, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?
Kapolres Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.
Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.
Satpol PP Pacitan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:59 WIB

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Minggu, 24 November 2024 - 11:30 WIB

Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Selasa, 19 November 2024 - 10:00 WIB

Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.

Selasa, 5 November 2024 - 17:44 WIB

Korban Pohon Tumbang Jalan Raya Magetan – Ngawi, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Senin, 4 November 2024 - 18:42 WIB

Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:04 WIB

Kapolres Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Satpol PP Pacitan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.

Berita Terbaru

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

Hukum & Kriminal

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Jumat, 6 Des 2024 - 17:59 WIB

ilustrasi

Peristiwa

TKP Magetan, Bayi Laki-Laki Dibuang Didepan Toko Besi

Jumat, 6 Des 2024 - 17:49 WIB

Warga Belotan Antri Bansos Beras 10Kg.

Ekonomi & Bisnis

Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Jumat, 6 Des 2024 - 15:01 WIB