Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sistem e-Voting 2023 yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) Kenongo Mulyo Kecamatan Nguntoronadi SWN, Rabu (2/10).

Sebelumnya, 4 Juli 2024, putusan PTUN Surabaya Menolak gugatan Penggugat serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).

Atas putusan PTUN Surabaya tersebut, kemudian Penggugat melakukan upaya hukum Banding, 17 Juli 2024.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

” Dan pada tanggal 1 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tingkat pertama, dalam artian Pemda Magetan kembali menang dalam kasus ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Rabu (2/10).

Dijabarkan Arief Rachman, didalam gugatan, penggugat selain menggugat Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa, juga mempertanyakan sistem pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan e-Voting.

” Dengan Adanya putusan Banding yang dapat diartikan memenangkan Pemda, maka Pemilihan Kepala Desa secara e-Voting juga telah memiliki legitimasi yang cukup kuat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim,” beber Kabag Hukum Setdakab Magetan.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Kekerasan Putri Isa Bajaj, Pemkab Magetan Datangkan Psikolog Anak.

Selain diwakili Bagian Hukum Setdakab Magetan, Pemkab Magetan juga dikawal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

” Kamipun tidak sendiri juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Magetan yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum dari Bupati Magetan,” pungkas Arief Rachman.

Berita Terkait

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.
PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB