Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sistem e-Voting 2023 yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) Kenongo Mulyo Kecamatan Nguntoronadi SWN, Rabu (2/10).

Sebelumnya, 4 Juli 2024, putusan PTUN Surabaya Menolak gugatan Penggugat serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).

Atas putusan PTUN Surabaya tersebut, kemudian Penggugat melakukan upaya hukum Banding, 17 Juli 2024.

Baca Juga :  BKKD Magetan Rp 16,9 Miliar Dibagi-Bagi 112 Desa.

” Dan pada tanggal 1 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tingkat pertama, dalam artian Pemda Magetan kembali menang dalam kasus ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Rabu (2/10).

Dijabarkan Arief Rachman, didalam gugatan, penggugat selain menggugat Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa, juga mempertanyakan sistem pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan e-Voting.

” Dengan Adanya putusan Banding yang dapat diartikan memenangkan Pemda, maka Pemilihan Kepala Desa secara e-Voting juga telah memiliki legitimasi yang cukup kuat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim,” beber Kabag Hukum Setdakab Magetan.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Perampokan Indomaret Maospati Magetan Tersebar Luas.

Selain diwakili Bagian Hukum Setdakab Magetan, Pemkab Magetan juga dikawal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

” Kamipun tidak sendiri juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Magetan yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum dari Bupati Magetan,” pungkas Arief Rachman.

Berita Terkait

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB