Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sistem e-Voting 2023 yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) Kenongo Mulyo Kecamatan Nguntoronadi SWN, Rabu (2/10).

Sebelumnya, 4 Juli 2024, putusan PTUN Surabaya Menolak gugatan Penggugat serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).

Atas putusan PTUN Surabaya tersebut, kemudian Penggugat melakukan upaya hukum Banding, 17 Juli 2024.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Minta Pengendara Abaikan Gepeng Traffic Lights.

” Dan pada tanggal 1 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tingkat pertama, dalam artian Pemda Magetan kembali menang dalam kasus ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Rabu (2/10).

Dijabarkan Arief Rachman, didalam gugatan, penggugat selain menggugat Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa, juga mempertanyakan sistem pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan e-Voting.

” Dengan Adanya putusan Banding yang dapat diartikan memenangkan Pemda, maka Pemilihan Kepala Desa secara e-Voting juga telah memiliki legitimasi yang cukup kuat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim,” beber Kabag Hukum Setdakab Magetan.

Baca Juga :  Halaman DPRD Magetan Dapat Digunakan Parkir Kendaraan Pemudik.

Selain diwakili Bagian Hukum Setdakab Magetan, Pemkab Magetan juga dikawal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

” Kamipun tidak sendiri juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Magetan yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum dari Bupati Magetan,” pungkas Arief Rachman.

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB