MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sistem e-Voting 2023 yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) Kenongo Mulyo Kecamatan Nguntoronadi SWN, Rabu (2/10).
Sebelumnya, 4 Juli 2024, putusan PTUN Surabaya Menolak gugatan Penggugat serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).
Atas putusan PTUN Surabaya tersebut, kemudian Penggugat melakukan upaya hukum Banding, 17 Juli 2024.
” Dan pada tanggal 1 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tingkat pertama, dalam artian Pemda Magetan kembali menang dalam kasus ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Rabu (2/10).
Dijabarkan Arief Rachman, didalam gugatan, penggugat selain menggugat Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa, juga mempertanyakan sistem pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan e-Voting.
” Dengan Adanya putusan Banding yang dapat diartikan memenangkan Pemda, maka Pemilihan Kepala Desa secara e-Voting juga telah memiliki legitimasi yang cukup kuat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim,” beber Kabag Hukum Setdakab Magetan.
Selain diwakili Bagian Hukum Setdakab Magetan, Pemkab Magetan juga dikawal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
” Kamipun tidak sendiri juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Magetan yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum dari Bupati Magetan,” pungkas Arief Rachman.