MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kabarnya keberadaan bangunan rumah makan diatas tanah aset daerah di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan mulai jadi kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) Kejari Magetan Adi Nugraha mengamini perihal informasi tersebut. ” Coba kami kaji dulu,” ungkap Kasi Datun, Rabu ( 14/5).
Adi memastikan hingga kini Kejari Magetan belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Magetan terkait polemik tanah aset di Kelurahan Sarangan tersebut. ” Perihal tersebut belum ada SKK dari BPKPD kepada kami,” jelas Kasi Datun.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan Eko Muryanto membeberkan jika peralihan Desa menjadi Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan diprediksi era tahun 1980-an.
“ Saya masuk ke Magetan tahun 97 kelurahan Sarangan sudah ada. Mungkin kalau datanya masih ada itu di era 80-an. Khan pakai keputusan gubernur waktu itu, “ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Magetan Setya Widayaka memastikan jika Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan ditetapkan Tahun 1989.
” Info sementara dari mantan Lurah Sarangan pengajuan tahun 1986 diproses dan ditetapkan tahun 1989,” tegasnya.
Penulis : septian bayu








