Kejari Magetan Kaji Polemik Tanah Aset Di Sarangan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kabarnya keberadaan bangunan rumah makan diatas tanah aset daerah di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan mulai jadi kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) Kejari Magetan Adi Nugraha mengamini perihal informasi tersebut. ” Coba kami kaji dulu,” ungkap Kasi Datun, Rabu ( 14/5).

Adi memastikan hingga kini Kejari Magetan belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Magetan terkait polemik tanah aset di Kelurahan Sarangan tersebut. ” Perihal tersebut belum ada SKK dari BPKPD kepada kami,” jelas Kasi Datun.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan Eko Muryanto membeberkan jika peralihan Desa menjadi Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan diprediksi era tahun 1980-an.

“ Saya masuk ke Magetan tahun 97 kelurahan Sarangan sudah ada. Mungkin kalau datanya masih ada itu di era 80-an. Khan pakai keputusan gubernur waktu itu, “ ungkapnya.

Baca Juga :  Fraksi Golkar-Demokrat DPRD Kabupaten Blitar Himbau Eksekutif Konsisten Tetapkan Pimpinan OPD Sesuai Bidangnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Magetan Setya Widayaka memastikan jika Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan ditetapkan Tahun 1989.

” Info sementara dari mantan Lurah Sarangan pengajuan tahun 1986 diproses dan ditetapkan tahun 1989,” tegasnya.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB