MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dipastikan akan membantu 5 tergugat perkara perselisihan pedagang sayur keliling didesa Pesu, Kecamatan Maospati, Jumat (7/2).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan telah mengantongi disposisi dari Pj Bupati Magetan Nizhamul untuk mengawal para tergugat.
“ Sudah ada disposisi dari bapak bupati yaitu untuk memantau kasus yang ada di desa pesu, “ kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Jumat (7/2).
Dijelaskan Arief Rachman, Bagian Hukum akan membantu memberikan supervisi terkait Replik dan Duplik untuk para tergugat.
“ Rencana sementara bagian hukum kami akan supervisi jawaban replik duplik seperti itu, karena memang mestinya secara aturan konkretnya belum bisa mendampingi Kades Pesu untuk beracara di pengadilan. Karena secara aturan yang bisa didampingi dari bagian hukum Bupati, Wakil bupati dan ASN. Jadi kami hanya bisa membantu dibalik layar, mengawal sidang atau supervisi membantu membuatkan jawaban replik duplik, “ jelas Kabag Hukum.
Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, mengajukan gugatan sebesar Rp 500 juta kepada Pemdes Pesu serta 2 pedagang sayur keliling. Alasan gugatan yakni keberadaan pedagang sayur keliling dinilai merugikan toko sayur milik pengugat.
Penulis : Septian Bayu








