Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SMD Dibawa Ke Rutan Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Tersangka SMD Dibawa Ke Rutan Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara SMD (52), tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Ngaribiyo Kecamatan Ngariboyo 2018-2019 siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal sidang perkara mantan Kepala desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo tersebut.

” Berkas lengkap dan siap disidangkan, kita tinggal tunggu jadwalnya,” kata Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Andy Sofyan, Rabu (11/9).

Baca Juga :  Kapolres Magetan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dijabarkan Kasi Pidsus, ulah tersangka SMD diduga telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa.

” Kerugian negara yang dihitung Inspektorat Magetan berkisar Rp 200 juta lebih, dari proyek gedung tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panwaslu Tingkat Desa/Kelurahan.

Tersangka SMD yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Kita jerat pasal 2 dan 3 juchto pasal 14 UU Tipikor,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB