MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara SMD (52), tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Ngaribiyo Kecamatan Ngariboyo 2018-2019 siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal sidang perkara mantan Kepala desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo tersebut.
” Berkas lengkap dan siap disidangkan, kita tinggal tunggu jadwalnya,” kata Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Andy Sofyan, Rabu (11/9).
Dijabarkan Kasi Pidsus, ulah tersangka SMD diduga telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa.
” Kerugian negara yang dihitung Inspektorat Magetan berkisar Rp 200 juta lebih, dari proyek gedung tersebut,” bebernya.
Tersangka SMD yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Kita jerat pasal 2 dan 3 juchto pasal 14 UU Tipikor,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.