MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Penyelidikan tewasnya Suroso, sopir truk dump di area tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, 27 September 2025 lalu, terus dikebut Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Selasa (7/10).
Selain memeriksa sejumlah saksi mulai rekan korban hingga Direktur perusahaan tambang galian C tersebut, Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Barang bukti yang kita ambil ada satu di TKP itu, berupa alat berat,” diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan, Minggu, 5 Oktober 2025.
Sedangkan saksi yang jadwalnya diperiksa adalah pemilik tanah yang lokasi galian C tersebut. ” Pemanggilan sudah kami kirimkan ke pemilik tanah kemarin, ” tegas Iptu Dedy Norrawan.
Diberitakan sebelumnya, Suroso (55) warga desa Nguri Kecamatan Lembeyan tewas tertimbun material tanah di area galian C di Desa Trosono Kecamatan Parang, 27 September 2025.
Mayat korban baru ditemukan oleh Basarnas serta Tim lain setelah dicari 24 jam. Korban tertimbun tanah kurang lebih 6 meter.








