Polres Magetan Bekuk Pembuang Bayi Didepan Toko Besi.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polisi berhasil membekuk pembuang bayi di depan Toko Besi Sukomoro pada Jumat ( 6/12) lalu.

Pelaku laki-laki berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), sepasang kekasih, warga Provinsi Sulawesi. Sejoli ini dibekuk di salah satu rumah kost wilayah Kelurahan/Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Magetan AKP Agus Rianto memastikan kedua pelaku adalah sepasang kekasih dan belum ada ikatan perkawinan. ” Kedua pelaku sepasang kekasih,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Minggu ( 8/12).

Baca Juga :  KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Karena kesulitan biaya mengurus bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut, kedua pelaku nekat membuangnya di Gazebo Toko besi Sukomoro. ” Tidak bekerja semua,” jelas Kasi Humas Polres Magetan.

Atas perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77B Jo pasal 7B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Di Magetan, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Minta Penangguhan Penahanan.

Diberitakan sebelumnya, bayi yang masih merah ditemukan warga Desa/Kecamatan Sukomoro di sebuah Gazebo depan Toko Besi Sukomoro, Jumat (8/12).

Dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Toko besi, bayi diletakkan begitu saja oleh pasangan laki – laki dan perempuan yang mengendarai motor.

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB