Polres Magetan Bekuk Pembuang Bayi Didepan Toko Besi.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polisi berhasil membekuk pembuang bayi di depan Toko Besi Sukomoro pada Jumat ( 6/12) lalu.

Pelaku laki-laki berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), sepasang kekasih, warga Provinsi Sulawesi. Sejoli ini dibekuk di salah satu rumah kost wilayah Kelurahan/Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Magetan AKP Agus Rianto memastikan kedua pelaku adalah sepasang kekasih dan belum ada ikatan perkawinan. ” Kedua pelaku sepasang kekasih,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Minggu ( 8/12).

Baca Juga :  IMI Minta Sirkuit Parang Magetan Dilengkapi Ban Pengaman.

Karena kesulitan biaya mengurus bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut, kedua pelaku nekat membuangnya di Gazebo Toko besi Sukomoro. ” Tidak bekerja semua,” jelas Kasi Humas Polres Magetan.

Atas perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77B Jo pasal 7B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Blitar Buka Operasi Pasar di Pasar Wlingi

Diberitakan sebelumnya, bayi yang masih merah ditemukan warga Desa/Kecamatan Sukomoro di sebuah Gazebo depan Toko Besi Sukomoro, Jumat (8/12).

Dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Toko besi, bayi diletakkan begitu saja oleh pasangan laki – laki dan perempuan yang mengendarai motor.

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB