Polres Magetan Bekuk Pembuang Bayi Didepan Toko Besi.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polisi berhasil membekuk pembuang bayi di depan Toko Besi Sukomoro pada Jumat ( 6/12) lalu.

Pelaku laki-laki berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), sepasang kekasih, warga Provinsi Sulawesi. Sejoli ini dibekuk di salah satu rumah kost wilayah Kelurahan/Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Magetan AKP Agus Rianto memastikan kedua pelaku adalah sepasang kekasih dan belum ada ikatan perkawinan. ” Kedua pelaku sepasang kekasih,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Minggu ( 8/12).

Baca Juga :  Ribuan Buruh Pabrik Rokok Di Magetan Terima BLT.

Karena kesulitan biaya mengurus bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut, kedua pelaku nekat membuangnya di Gazebo Toko besi Sukomoro. ” Tidak bekerja semua,” jelas Kasi Humas Polres Magetan.

Atas perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77B Jo pasal 7B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  PAW DPRD Magetan : Hendrad Gantikan Sujatno.

Diberitakan sebelumnya, bayi yang masih merah ditemukan warga Desa/Kecamatan Sukomoro di sebuah Gazebo depan Toko Besi Sukomoro, Jumat (8/12).

Dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Toko besi, bayi diletakkan begitu saja oleh pasangan laki – laki dan perempuan yang mengendarai motor.

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Petugas Memeriksa Mamin Disalah Satu Toko Kelontong di Magetan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:39 WIB

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:01 WIB

Petugas Dinkes Ngawi saat kunjungi pos Pelayanan Kesehatan di Rest Area 575 A

NGAWI

Dinkes Ngawi Siapkan 5 Poskes Dijalur Mudik.

Jumat, 13 Mar 2026 - 15:52 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasional Kepolisian Terpusat Semeru 2026 Di Halaman Mapolres Magetan.

Hukum & Kriminal

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:44 WIB