MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kasus dugaan penggelapan dana ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan tak kunjung rampung, Senin ( 22/9).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengaku masih menunggu hasil audit Independen terhadap KSP MSI yang memiliki ribuan anggota tersebut.
” Kita nunggu audit independen. Setelah itu langsung kita sampaikan gelar kepada Kejaksaan kemudian juga menentukan apakah ini masuk pidana atau tidaknya nanti kita sampaikan, “ ungkap AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (22/9).
Dibeberkan Kapolres, dari 9 posko pengaduan yang disiapkan Polres Magetan, sebanyak 6 ribu pelapor korban KSP MSI dengan total kerugian kurang lebih Rp 40 miliar.
” Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan melalui posko-posko yang kita dirikan secara mandiri dari Polres Magetan. Ternyata kerugian yang kita hitung sekitar 40 miliar, akan kita bandingkan dengan hasil audit independen. Apakah sama kerugian yang kita hitung berdasarkan laporan dan hasil audit independen, “ imbuhnya.
Disisi lain, sejumlah korban KSP MSI telah melangkah pada gugatan perdata atas perkara tersebut.
” Kasus MSI ini juga ada pelaporan perdata yang dilakukan oleh beberapa korban. Karena ini masuk dikonstruksi hukum perdata sehingga nanti kita lihat apakah ini unsur pidananya bisa kita proses atau kita menunggu sampai proses perdatanya selesai. Sudah ada laporan dari lembaga bantuan hukum yg mewakili 31 masyarakat yang melakukan pelaporan perdata, “ pungkasnya.