KEDIRI, JATIMNESIA.COM – Wali Kota Madiun Maidi dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan ( KPK) di Madiun, Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
Penangkapan Wali Kota yang terpilih 2 X pada Pemilukada 2018 dan 2024 itu, hanya berselang 5 hari setelah berkunjung ke Kota Kediri, Rabu 14 Januari 2026.
Seolah Mitos Kutukan Kediri, tidak boleh dikunjungi Pimpinan daerah atau Kepala Negara kini semakin kuat, dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi.
Selain Prabu Jayabaya yang menyatakan Kediri “haram” didatangi penguasa, kutukan Kota Kediri juga dinyatakan oleh Kartikea Singha, suami Ratu Shima yang juga penguasa Kerajaan Kalingga, pra Mataram Hindu abad ke-6, di Keling Kepung Kabupaten Kediri.
Kutukannya sangatlah jelas. ”Bagi siapa saja kepala negara yang tidak suci benar maka dia akan jatuh,” ujar Kiai Ngabehi Agus Sunyoto, budayawan penulis Atlas Walisongo, dilansir dari laman inews.id.
Namun Kepercayaan ini bergantung pada kenyakinan masing – masing orang yang memangku jabatan untuk masuk Kota Kediri.








