MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jelang sidang lanjutan perkara gugatan warga desa Pesu Kecamatan Maospati BS kepada 5 Tergugat yakni 2 Pedagang Sayur Keliling atau Ethek dan Pemdes Pesu Kecamatan Maospati dukungan terus mengalir kepada para tergugat.
Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya mendatangi Kantor Desa Pesu Kecamatan Maospati untuk menyampaikan dukungan penuh kepada para tergugat, Senin (10/2).
Ketua PBB Magetan Raya Jaken Sinurat mengatakan, kedatangannya ke kantor desa Pesu dalam rangka menyikapi kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengugat BS kepada para pedagang sayur keliling tersebut.
“ Kita ikut prihatin terhadap kasus ini, semoga kasus ini berjalan dengan baik dan kita sudah menyampikan sikap secara resmi kepada Pemerintah Desa dan pedagang ethek, yang jelas kita melihat ini keterlaluan,” ucapnya, Senin (10/2).
PBB Magetan berharap, Majelis Hakim PN Magetan memberikan keputusan yang adil kepada para tergugat, termasuk juga akan memberikan arahan, teguran kepada pengugat BS.
“ Itu pasti, bagaimanapun kita akan memberikan arahan sembari menunggu hasil putusan sidang, “ bebernya.
Kepala Desa (Kades) Pesu, Gondo saat mengucapkan terima kasih kepada PBB yang telah mendukung para pihak tergugat termasuk dirinya sendiri.
Terkait dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta yang diminta pengugat. Ia mengaku tak akan memberi sepeserpun.
“ Namun seperti apapun dari tergugat tidak bersedia, sepuluh ribu pun tidak bersedia, “ pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut PBB Magetan juga menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyampaikan sikap turut prihatin terhadap kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan terhadap pemerintah desa Pesu bahwa PBB selaras dengan POLRI, TNI, Pemerintah dan Ormas lainnya serta tokoh masyarakat dalam menyikapi mengambil sikap positif untuk menyelesaikan permasalahan ini.
2. Menyatakan tidak sependapat dan tidak membenarkan sikap dan tindakan yang viral yang dilakukan saudara Bitner Sianturi. Bahwa setiap warga negara berhak untuk mencari penghidupan yang layak mengunakan potensi yang ada.
3. Mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang, pedagang obrok keliling, pedagang sayur, serta berharap Pengadilan Negeri Magetan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
4. Kami juga memohon dengan kerendahan hati untuk semua elemen masyarakat secara khusus pedagang sayur atau ethek sehingga tidak membesar-besarkan masalah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
Penulis : Septian Bayu