Pemuda Batak Bersatu Magetan Berikan Dukungan Kepada Tukang Sayur Keliling.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Tergugat Kades Pesu Kecamatan Maospati Gondo Menerima Pernyataan Dukungan Dari PBB.

Salah Satu Tergugat Kades Pesu Kecamatan Maospati Gondo Menerima Pernyataan Dukungan Dari PBB.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jelang sidang lanjutan perkara gugatan warga desa Pesu Kecamatan Maospati BS kepada 5 Tergugat yakni 2 Pedagang Sayur Keliling atau Ethek dan Pemdes Pesu Kecamatan Maospati dukungan terus mengalir kepada para tergugat.

Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya mendatangi Kantor Desa Pesu Kecamatan Maospati untuk menyampaikan dukungan penuh kepada para tergugat, Senin (10/2).

Ketua PBB Magetan Raya Jaken Sinurat mengatakan, kedatangannya ke kantor desa Pesu dalam rangka menyikapi kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengugat BS kepada para pedagang sayur keliling tersebut.

“ Kita ikut prihatin terhadap kasus ini, semoga kasus ini berjalan dengan baik dan kita sudah menyampikan sikap secara resmi kepada Pemerintah Desa dan pedagang ethek, yang jelas kita melihat ini keterlaluan,” ucapnya, Senin (10/2).

Baca Juga :  Hallo Kajari Magetan, Sudah Satu Semester Kasus Dugaan Tipikor Ngariboyo Tidak Ada Kabar.

PBB Magetan berharap, Majelis Hakim PN Magetan memberikan keputusan yang adil kepada para tergugat, termasuk juga akan memberikan arahan, teguran kepada pengugat BS.

“ Itu pasti, bagaimanapun kita akan memberikan arahan sembari menunggu hasil putusan sidang, “ bebernya.

Kepala Desa (Kades) Pesu, Gondo saat mengucapkan terima kasih kepada PBB yang telah mendukung para pihak tergugat termasuk dirinya sendiri.

Terkait dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta yang diminta pengugat. Ia mengaku tak akan memberi sepeserpun.

“ Namun seperti apapun dari tergugat tidak bersedia, sepuluh ribu pun tidak bersedia, “ pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut PBB Magetan juga menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyampaikan sikap turut prihatin terhadap kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan terhadap pemerintah desa Pesu bahwa PBB selaras dengan POLRI, TNI, Pemerintah dan Ormas lainnya serta tokoh masyarakat dalam menyikapi mengambil sikap positif untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

2. Menyatakan tidak sependapat dan tidak membenarkan sikap dan tindakan yang viral yang dilakukan saudara Bitner Sianturi. Bahwa setiap warga negara berhak untuk mencari penghidupan yang layak mengunakan potensi yang ada.

3. Mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang, pedagang obrok keliling, pedagang sayur, serta berharap Pengadilan Negeri Magetan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

4. Kami juga memohon dengan kerendahan hati untuk semua elemen masyarakat secara khusus pedagang sayur atau ethek sehingga tidak membesar-besarkan masalah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB