Peradin Jatim Kembali Bidani Lahirnya Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Peradin Firman Wijaya bersama Para Advokat Peradin Jatim. ( Ist/Peradin Jatim).

Ketum Peradin Firman Wijaya bersama Para Advokat Peradin Jatim. ( Ist/Peradin Jatim).

SURABAYA [Jatimnesia.com] – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Propinsi Jawa Timur kembali melahirkan pengacara dalam sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/6).

Belasan pembela hukum yang dibidani Peradin Jatim berasal dari Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Ketua umum (Ketum) Peradin Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya.,S.H.MH hadir langsung di PT Surabaya menyaksikan penyumpahan advokat Peradin.

Baca Juga :  Sekda Magetan Hergunadi Ajukan Pensiun Dini.

” Tantangan kedepan akan lebih besar, advokat harus selalu update ilmu dan aturan hukum terbaru,” kata Firman Wijaya, Senin (24/6).

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Peradin Jawa Timur Lucia S Napitulu meminta seluruh anggota Peradin Jatim ikut serta mengembangkan potensi – potensi diri untuk mengamalkan keilmuanya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

” Terus kembangkan diri melalui potensi – potensi yang ada, karena perkembangan hukum terus terjadi,” bebernya.

Sebagai informasi, Advokat Peradin sebelum disumpah telah menjalani Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Peradin Jawa Timur.

Setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Advokat oleh Peradin kemudian di sumpah di PT Surabaya, Jawa Timur.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB