Satpol PP Magetan Berangus Rokok Ilegal Di Plaosan, Parang dan Poncol.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Razia Rokok Ilegal. ( Septian/Magetan).

Tim Gabungan Razia Rokok Ilegal. ( Septian/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) secara masif melakukan razia rokok ilegal di semua wilayah Kabupaten Magetan.

Hasilnya, Satuan tugas ( Satgas) gabungan Kantor Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan serta Satpol PP dan Damkar Magetan mengamankan 960 batang rokok ilegal yang beredar di 3 Kecamatan.

“ Kita bentuk 3 tim, dalam operasi kali ini kita sebar di Kecamatan Plaosan, Parang dan Poncol, “ ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Gunendar, Kamis (29/8).

Baca Juga :  Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

Dibeberkan Gunendar, 48 bungkus yang berisi ratusan batang rokok ilegal tersebut ditemukan diarea tersembunyi disalah satu warung diwilayah Kecamatan Plaosan.

“ Kita bersama tim menemukan warung yang menjual rokok ilegal yang ditemukan ada 48 bungkus rokok ilegal dengan berbagai macam merk. Saat kita jumpai aslinya mereka tahu bahwa yang dijualnya adalah rokok ilegal dan disembunyikan di bawah kursi, “ tambahnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar NCS Sambut Pilkada Serentak.

Tim gabungan langsung mengamankan barang bukti ratusan batang rokok ilegal tersebut, serta pelaporan tindak lanjut terkait barang serta sanksi kepada pedagang.

“ Yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan bea cukai Madiun, “ pungkas Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan.

Sebagai informasi, operasi pemberantasan Rokok ilegal diwilayah Kabupaten Magetan telah berlangsung sejak tanggal 16 Juli 2024 lalu.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB