Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ada puluhan unit kendaraan bermotor (Ranmor) barang bukti (Barbuk) kejahatan yang tidak diketahui pemiliknya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (25/9).

Kejari Magetan memberikan deadline hingga 28 September 2024, agar segera diambil oleh masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah mengumumkan kepada publik terkait puluhan Ranmor tersebut melalui Sosmed Kejari Magetan sejak 13 September 2024 lalu, namun tidak ada respon publik.

” Batas waktunya sampai tanggal 28 September besok,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Rabu (25/9).

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Larung Sesaji Pantai Serang

Andy memastikan puluhan unit Ranmor R2 tersebut berasal dari perkara-perkara yang sudah ditangani Kejari Magetan sejak lama dan sudah Inkrah

” Bisa jadi mungkin penggelapan, pencurian, kalau yang kendaraan-kendaraan seperti itu biasanya kalau engak pencurian ya penggelapan, bisa juga narkotika karena sarana untuk membawa itu. Dan kebetulan mungkin pas pelaku ini saat persidangan itu dia mengakui kalau itu motor pinjaman tapi biasanya tidak menyebutkan siapa pemiliknya, terus keluarganya itu tidak ada atau tidak tau rimbanya si pelaku ini, ” jelasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Kasi Intel mempersilahkan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan barang bukti tersebut untuk mengambilnya dengan menunjukan bukti-bukti keabsahan.

” Yang jelas itu kepemilikan, surat-surat dokumen kendaraan bermotor tersebut. Kalau nanti seumpama tidak ada yang mengambil nanti motor tersebut akan dilelang, ” pungkas Andi Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB