Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi By Jatimnesia

Ilustrasi By Jatimnesia

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aksi bejat dilakukan AG (33), Warga Kecamatan Maospati ini tega merudapaksa Mawar keponakanya sendiri yang masih berusia 14 Tahun.

Mawar yang merupakan korban Broken home akibat perceraian kedua orangtuanya malah dijadikan budak nafsu tersangka yang tidak lain adalah kerabat dekat ayah kandung korban sendiri.

” Kedua orangtua korban pisah rumah, kebetulan korban ikut dengan ayahnya di Maospati,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, Minggu (29/9).

Baca Juga :  Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

Kepada penyidik, tersangka AG mengaku dua kali memaksa korban melayani nafsu bejatnya, tepatnya dibulan Agustus 2024.

” Sebanyak dua kali, tersangka tinggal serumah karena juga pisah rumah dengan istrinya karena ada permasalahan keluarga,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.

Aksi bejat AG terbongkar ketika korban berkunjung kerumah ibunya di Madiun. Mendengar keluhan anak perempuanya tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Magetan karena tidak terima keponakanya dijadikan pemuas nafsu tersangka.

Baca Juga :  Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

” Keluarga dari ibu melapor setelah korban bercerita apa yang telah dialaminya tersebut,” beber Totok Sudiartanto.

Menerima laporan dugaan rudakpaksa tersebut, Polisi bergerak cepat mencari bukti kejahatan seksual AG untuk diproses hukum. ” Bukti perbuatan melawan hukum sudah lengkap, tersangka kita tangkap dan jebloskan ke tahanan,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB