Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi By Jatimnesia

Ilustrasi By Jatimnesia

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aksi bejat dilakukan AG (33), Warga Kecamatan Maospati ini tega merudapaksa Mawar keponakanya sendiri yang masih berusia 14 Tahun.

Mawar yang merupakan korban Broken home akibat perceraian kedua orangtuanya malah dijadikan budak nafsu tersangka yang tidak lain adalah kerabat dekat ayah kandung korban sendiri.

” Kedua orangtua korban pisah rumah, kebetulan korban ikut dengan ayahnya di Maospati,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, Minggu (29/9).

Baca Juga :  Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Kepada penyidik, tersangka AG mengaku dua kali memaksa korban melayani nafsu bejatnya, tepatnya dibulan Agustus 2024.

” Sebanyak dua kali, tersangka tinggal serumah karena juga pisah rumah dengan istrinya karena ada permasalahan keluarga,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.

Aksi bejat AG terbongkar ketika korban berkunjung kerumah ibunya di Madiun. Mendengar keluhan anak perempuanya tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Magetan karena tidak terima keponakanya dijadikan pemuas nafsu tersangka.

Baca Juga :  Buruh Tani Tembakau Ngawi Bakal Terima BLT Rp. 1,5 Juta.

” Keluarga dari ibu melapor setelah korban bercerita apa yang telah dialaminya tersebut,” beber Totok Sudiartanto.

Menerima laporan dugaan rudakpaksa tersebut, Polisi bergerak cepat mencari bukti kejahatan seksual AG untuk diproses hukum. ” Bukti perbuatan melawan hukum sudah lengkap, tersangka kita tangkap dan jebloskan ke tahanan,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB