Polres Magetan Bekuk Pembuang Bayi Didepan Toko Besi.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

Sejoli YF Dan IF Terduga Pelaku Pembuang Bayi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polisi berhasil membekuk pembuang bayi di depan Toko Besi Sukomoro pada Jumat ( 6/12) lalu.

Pelaku laki-laki berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), sepasang kekasih, warga Provinsi Sulawesi. Sejoli ini dibekuk di salah satu rumah kost wilayah Kelurahan/Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Magetan AKP Agus Rianto memastikan kedua pelaku adalah sepasang kekasih dan belum ada ikatan perkawinan. ” Kedua pelaku sepasang kekasih,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Minggu ( 8/12).

Baca Juga :  Seleksi ASN Magetan Digelar Juli 2024

Karena kesulitan biaya mengurus bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut, kedua pelaku nekat membuangnya di Gazebo Toko besi Sukomoro. ” Tidak bekerja semua,” jelas Kasi Humas Polres Magetan.

Atas perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77B Jo pasal 7B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Diberitakan sebelumnya, bayi yang masih merah ditemukan warga Desa/Kecamatan Sukomoro di sebuah Gazebo depan Toko Besi Sukomoro, Jumat (8/12).

Dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Toko besi, bayi diletakkan begitu saja oleh pasangan laki – laki dan perempuan yang mengendarai motor.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB