Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Jatimnesia/Joko Nugroho).

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Jatimnesia/Joko Nugroho).

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat hiburan Karaoke di Desa Sempol Kecamatan Maospati, Kamis (2/1).

Kedatangan Nizhamul dibersamai Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati serta Kepala Desa (Kades) Sempol Edy Ryanto.

Hasilnya, Pj Bupati Magetan mendapati Karaoke Tidak Berijin, Botol yang diduga bekas Minuman berakohol (Minol) serta Kamar Kost yang juga tidak berijin.

Baca Juga :  ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

” Izinnya kan hanya untuk restoran, tetapi disini ada karaoke dan kos-kosan, itu kan sudah beda ya,” kata Nizhamul, Kamis (2/1).

Pj Bupati Magetan memastikan akan menindak tegas Karaoke bodong atau tidak berijin di Kabupaten Magetan. ” Makanya saya minta laporan tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kami pasti akan tindaklanjuti,” tegas Nizhamul.

Pemilik Karaoke, Fendy Sutrisno, mengakui jika usaha Karaoke yang dia kelola sejak 2 bulan lalu tidak mengantongi ijin.

Baca Juga :  Dindaknaker Pacitan Manfaatkan Dana Cukai Untuk Pelatihan dan BPJS.

” Kalau masalah aturan saya memang keliru, ya mau tidak mau kan begitu,” ungkapnya, Kamis (2/1).

Fendy meminta perlakuan yang sama kepada Pemkab Magetan terkait tempat Karaokenya yang dilarang karena tidak berijin.

” Tapi saya juga minta, siapa yang tidak punya izin harus dihentikan juga kecuali yang ada izin,” tegasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB