Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah usaha Karaoke di Kabupaten Magetan ternyata tidak semua dipungut pajak oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mencatat, sepanjang tahun 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa usaha Karaoke mencapai Rp 18 juta.

” Jadi untuk pemasukan tahun 2024 ini sebesar Rp 18.526.075,- terus kalau untuk tahun 2023 sebesar Rp 20.6700.125,-” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan Sumarsono, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Sidang PHPKada Magetan : Hakim Minta Warga Kinandang Sarmi Dihadirkan Dipersidangan.

Dijabarkan Sumarsono, dari sekian usaha Karaoke yang beroperasi di Kabupaten Magetan hanya 6 lokasi yang ditarik pajak. ” Di Kabupaten Magetan hanya enam karaoke yang berizin,” jelasnya.

Menurut Sumarsono, pihaknya berani memungut pajak terhadap 6 Karaoke tersebut berdasarkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Festival Ronthek Pacitan Masuk Daftar KEN Kemenparekraf.

” Kalau pajak karaoke itu kita pungut berdasarakan izin dari DPMPTSP. Kalau diluar tidak tahu ya, cuma dasarnya kita izin saja, kalau yang tidak izin tidak kita pungut,” pungkas Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB