Agenda Tahunan Polres Magetan Musnahkan Miras dan Knalpot Brong.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Miras di Mapolres Magetan

Pemusnahan Miras di Mapolres Magetan

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor Magetan melakukan pemusnahan Minuman Keras ( Miras) dan Knalpot Brong, Kamis (20/3).

Giat seperti ini merupakan agenda rutin tahunan khususnya jelang hari raya lebaran serta pergantian Tahun baru.

Kali ini, Polres Magetan memusnahkan 620 botol minuman berakohol ( Minol) terdiri dari Anggur merah dan Arak jowo (Arjo) serta 40 unit Knalpot Brong.

Baca Juga :  Dinkes Ngawi Dorong Puskesmas Terapkan Pelayanan Penyehatan Tradisional

” Untuk antisipasi pelanggaran-pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri, Polres Magetan melaksanakan kegiatan tersebut menghasilkan untuk penangkapan dari penjual-penjual merek tersebut jumlah 620 botol terdiri dari anggur merah dan arak-arak lokal,” kata Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Seminar Nasional Ekonomi Outlook 2025 : Pertumbuhan Ekonomi Pancasila Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.

Pemusnahan Miras dilakukan dengan cara menuangkan kedalam lubang tanah yang telah disiapkan dan untuk knalpot dengan cara dipotong menggunakan mesin gerindra.

” Sampai saat ini tetap operasi adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan walaupun tidak ada operasi pun tetap kita laksanakan penegakan hukum terkait dengan knalpot brong,” pungkas Wakapolres Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB