MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor Magetan melakukan pemusnahan Minuman Keras ( Miras) dan Knalpot Brong, Kamis (20/3).
Giat seperti ini merupakan agenda rutin tahunan khususnya jelang hari raya lebaran serta pergantian Tahun baru.
Kali ini, Polres Magetan memusnahkan 620 botol minuman berakohol ( Minol) terdiri dari Anggur merah dan Arak jowo (Arjo) serta 40 unit Knalpot Brong.
” Untuk antisipasi pelanggaran-pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri, Polres Magetan melaksanakan kegiatan tersebut menghasilkan untuk penangkapan dari penjual-penjual merek tersebut jumlah 620 botol terdiri dari anggur merah dan arak-arak lokal,” kata Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, Kamis (20/3).
Pemusnahan Miras dilakukan dengan cara menuangkan kedalam lubang tanah yang telah disiapkan dan untuk knalpot dengan cara dipotong menggunakan mesin gerindra.
” Sampai saat ini tetap operasi adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan walaupun tidak ada operasi pun tetap kita laksanakan penegakan hukum terkait dengan knalpot brong,” pungkas Wakapolres Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








