Kejari Magetan Tegaskan ASN Dilarang Jadi Perantara Proyek.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan Moh. Andy Sofyan mengamini perilaku yang dilarang untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tersebut.

Baca Juga :  Kejari Periksa 3 Jam Anggota DPRD Ngawi.

” Berbagai Larangan bagi ASN salah satunya sebagai perantara itu. Terkait oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu, nanti dari pihak atasanya langsung akan dikenakan pasal itu dan tindakan pelanggaran disiplin ringan, sedang ataupun berat,” beber Moh. Andy Sofyan, Kamis (22/5).

Disisi lain, jika aksi perantara dari oknum PNS tersebut berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi aturan UU Tipikor akan dijeratkan untuk ASN tersebut.

Baca Juga :  Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 12 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Dan jika larangan itu ke arah pada tindak pidana yang diatur dalam undang – undang yang lainnya itu bisa diserahkan Aparat Penegak Hukum,” pungkas Kasi Intel Kejari Magetan.

Berita Terkait

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Berita Terbaru

Monumen Gubernur Soerjo di Walikukun, Widodaren, Ngawi.

NGAWI

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:03 WIB

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:00 WIB

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB