Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

KOTA MADIUN – Polres Kota (Polresta) Madiun berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan modus pelayanan esek- esek disalah satu Hotel di Kota Madiun.

Dua tersangka berinisial ARZ serta SFH warga Wonosobo dan Semarang dibekuk dalam penyergapan tersebut.

” Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, Rabu ( 11/6).

Baca Juga :  Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.

Polisi menyita sejumlah alat bukti milik berupa uang tunai, Ponsel serta alat kontrasepsi.

” Barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel,” bebernya.

Baca Juga :  Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

” Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Madiun.

Berita Terkait

Didukung Kantor Hukum Noor Biyanto, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Warga Perumahan Griya Mutiara Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Berlangsung Meriah.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:31 WIB

Didukung Kantor Hukum Noor Biyanto, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Warga Perumahan Griya Mutiara Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Berlangsung Meriah.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB