MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Polisi menerapkan KUHP baru dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor oleh terduga pelaku, AIF, 15 tahun, warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Selasa, 13 Januari 2026.
Terduga AIF dijerat dengan Pasal 476 Tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Kategori V sebesar Rp 500 juta rupiah.
AFI diduga pelaku pencurian motor di tempat penitipan sepeda motor yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa korban memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan sebelum beristirahat di rumah.
” Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor”, jelas Iptu Indra (13/1).
Sekira pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah, namun saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Diduga kendaraan tersebut diambil oleh pelaku pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
” Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
” Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak”, tegas Kasi Humas Polres Magetan.








