Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Wanita paruhbaya berinisial, JN , warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan harus berurusan dengan Polres Magetan karena nekat merampas perhiasan kalung milik perempuan Lanjut usia (Lansia) berinisial SK (72), warga Kelurahan Sukowinangun,Kecamatan Magetan.

Dengan memakai helm, masker dan sarung tangan, perempuan 55 Tahun ini mengendap – endap masuk kerumah korban, selanjutnya merampas secara paksa kalung korban langsung dari lehernya.

Korban yang sempat tidak mengetahui identitas pelaku, berteriak Sopo Kowe !!! atau siapa kamu, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri keluar rumah membawa barang kejahatannya tersebut.

Baca Juga :  Disdukcapil Ponorogo Fasilitasi "GADIS JOS" Punya KTP.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kalung emas kurang lebih sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magetan.

Kapolsek Magetan, AKP Ika Wardani, mengaku langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.

“ Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Ika Wardani.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kalung emas kurang lebih 8 gram beserta liontin warna bening, satu buah helm warna hitam, satu buah sarung tangan warna hitam dan satu buah masker warna hitam.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Minta Pengendara Abaikan Gepeng Traffic Lights.

AKP Ika Wardani berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti Lansia.

“ Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kriminalitas selama Ramadan dan jelang lebaran 2026. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB