BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan menjadi Turut Tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jumat, 15 Mei 2026.

Perkara yang diajukan Jarwo melalui Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H dan Wahyu Edi Hartono, S.H tersebut, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Melalui Dinkes Gunakan DBHCHT Bangun Gedung Pustu di Desa Tumpak Kepuh

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan sidang perkara dugaan PMH tersebut ditunda hingga Selasa, 3 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, pihak yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya Jiyah selaku pemenang lelang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Baca Juga :  BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Deddi menjelaskan perkara dugaan PMH tersebut berkaitan dengan perubahan pemilik tanah sawah milik penggugat Jarwo yang berada di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.

“ Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dengan para Tergugat, pihak atasnama Sertifikat, pihak Notaris, pihak BPR, pihak KPKNL Madiun, Pemenang Lelang serta BPN Magetan.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Berita Terbaru

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB