MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Tambang galian C di desa Sayutan Kecamatan Parang diprotes warga setempat, Senin (18/5).
Ratusan massa menggeruduk kantor balai desa mengeluhkan operasional aktifitas tambang galian tanah urug didesanya, Minggu, 17 Mei 2026.
Mereka menuntut penutupan tambang yang diduga ilegal karena lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat.
” Tambang bisa ditutup dan masyarakat bisa aman, soalnya tambang yang mau di gali ini ditengah-tengah pemukiman rakyat”, kata Dakun, warga setempat, Minggu (17/5).
Selain itu lokasi pertambangan juga berada di dekat Fasilitas umum ( Fasum) serta sumber mata air yang berpotensi tercemar material tambang.
” Dampak dekat lingkungan, ada mata air yang masih digunakan air minum, juga ada ada makam, tujuan masyarakat itu untuk menjaga kelestarian lingkungan”, tegas Dakun.
Sumber dilokasi menyebut, aktifitas tambang sudah beroperasi di lokasi lain selama kurang lebih dua tahun, dan rencananya pindah ke Dukuh Jeruk Desa Sayutan yang saat ini dipermasalahkan warga sekitar.
” Sudah lama tapi berhenti, waktu puasa sudah tidak menambang. Tapi sekarang sudah bikin jalan pindah area dukuh Jeruk, jadi masyarakat tidak mengizinkan soalnya jalan yang dilewati itu mengganggu anak sekolah juga keamanan masyarakat yang lewat, soalnya jalan ya hanya itu”, ungkap warga Desa Sayutan.
Karena perwakilan penambang tidak ada di lokasi, audiensi lanjutan bakal digelar dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait.
” Tindak lanjutnya itu, mau diadakan mediasi kedua dengan mendatangkan OPD terkait, intinya warga sayutan dukuh jeruk dan dukuh-dukuh menolak penambangan di dukuh tersebut,” ujar Camat Parang Yuli Purnomo.
Penulis : Joko Nugroho








