MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aksi bejat dilakukan AG (33), Warga Kecamatan Maospati ini tega merudapaksa Mawar keponakanya sendiri yang masih berusia 14 Tahun.
Mawar yang merupakan korban Broken home akibat perceraian kedua orangtuanya malah dijadikan budak nafsu tersangka yang tidak lain adalah kerabat dekat ayah kandung korban sendiri.
” Kedua orangtua korban pisah rumah, kebetulan korban ikut dengan ayahnya di Maospati,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, Minggu (29/9).
Kepada penyidik, tersangka AG mengaku dua kali memaksa korban melayani nafsu bejatnya, tepatnya dibulan Agustus 2024.
” Sebanyak dua kali, tersangka tinggal serumah karena juga pisah rumah dengan istrinya karena ada permasalahan keluarga,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.
Aksi bejat AG terbongkar ketika korban berkunjung kerumah ibunya di Madiun. Mendengar keluhan anak perempuanya tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Magetan karena tidak terima keponakanya dijadikan pemuas nafsu tersangka.
” Keluarga dari ibu melapor setelah korban bercerita apa yang telah dialaminya tersebut,” beber Totok Sudiartanto.
Menerima laporan dugaan rudakpaksa tersebut, Polisi bergerak cepat mencari bukti kejahatan seksual AG untuk diproses hukum. ” Bukti perbuatan melawan hukum sudah lengkap, tersangka kita tangkap dan jebloskan ke tahanan,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan.