MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan peredaran produk makanan Latiao oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
SE akan disebar ke Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) seluruh Magetan untuk memantau peredaran makanan yang dilarang oleh BPOM tersebut.
” Jadi nanti kita akan membuat surat edaran ke puskesmas untuk mengawasi di wilayah masing-masing, biar nanti temen-temen pengawas makanan yang ada di puskesmas yang memantau di wilayahnya sambil kita membantu yang di wilayah Magetan. Jadi semua makanan jenis itu merek apapun tetap semua kita perhatikan sesuai dengan edaran dari BPOM,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Magetan Almizan Marwan, Rabu (6/11).
Meskipun hingga kini belum ada kasus yang dilaporkan akibat produk makanan Latiao tersebut, Dinkes Magetan menghimbau orangtua untuk mengawasi jajanan yang dikonsumsi anak – anak.
” Masyarakat lebih pro aktif, lebih cerdas dalam memilih makanan-makanan yang akan mereka konsumsi khususnya anak – anak baik dirumah maupun di sekolah ,” jelas Almizan.
Dijabarkan Almizan, Dinkes Magetan aktiv melakukan pengecekan produk-produk makanan dan minuman (Mamin) kemasan yang ada di pasaran.
” Menjaring sample dari puskesmas-puskesmas untuk kita ujikan laboratorium apakah makanan yang beredar itu layak konsumsi atau tidak sesuai dengan standar atau tidak, dicek kandungannya utamanya nanti ke makanan kemasan yang beredar di masyarakat yang sudah punya izin,” pungkas Kabid SDK Dinkes Magetan.