Dinkes Magetan Terbitkan Larangan Peredaran Jajan Latiao

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi anak sekolah jajan.

ilustrasi anak sekolah jajan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan peredaran produk makanan Latiao oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

SE akan disebar ke Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) seluruh Magetan untuk memantau peredaran makanan yang dilarang oleh BPOM tersebut.

” Jadi nanti kita akan membuat surat edaran ke puskesmas untuk mengawasi di wilayah masing-masing, biar nanti temen-temen pengawas makanan yang ada di puskesmas yang memantau di wilayahnya sambil kita membantu yang di wilayah Magetan. Jadi semua makanan jenis itu merek apapun tetap semua kita perhatikan sesuai dengan edaran dari BPOM,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Magetan Almizan Marwan, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Wabah PMK Magetan : 343 Sapi Terpapar, 42 Mati, 4 potong Paksa.

Meskipun hingga kini belum ada kasus yang dilaporkan akibat produk makanan Latiao tersebut, Dinkes Magetan menghimbau orangtua untuk mengawasi jajanan yang dikonsumsi anak – anak.

” Masyarakat lebih pro aktif, lebih cerdas dalam memilih makanan-makanan yang akan mereka konsumsi khususnya anak – anak baik dirumah maupun di sekolah ,” jelas Almizan.

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Bantu Penyembuhan Asril.

Dijabarkan Almizan, Dinkes Magetan aktiv melakukan pengecekan produk-produk makanan dan minuman (Mamin) kemasan yang ada di pasaran.

” Menjaring sample dari puskesmas-puskesmas untuk kita ujikan laboratorium apakah makanan yang beredar itu layak konsumsi atau tidak sesuai dengan standar atau tidak, dicek kandungannya utamanya nanti ke makanan kemasan yang beredar di masyarakat yang sudah punya izin,” pungkas Kabid SDK Dinkes Magetan.

Berita Terkait

Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.
Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.
Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.
Pemkab Magetan Jamin Kepersertaan BPJS 66 Ribu Warga.
Asosiasi Dinkes Apresiasi Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Kasus HIV.
Magetan Masih Nol Kasus Covid-19
RSDS Magetan Dilengkapi Klinik Pengobatan Tradisional Bagas Waras.
Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:45 WIB

Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:10 WIB

Pemkab Magetan Jamin Kepersertaan BPJS 66 Ribu Warga.

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:49 WIB

Asosiasi Dinkes Apresiasi Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Kasus HIV.

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:55 WIB

Magetan Masih Nol Kasus Covid-19

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:40 WIB

RSDS Magetan Dilengkapi Klinik Pengobatan Tradisional Bagas Waras.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:25 WIB

Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:59 WIB

Pemeriksaan Kesehatan 	Warga Lansia.

Peristiwa

Peringatan Hari Lansia Di Magetan.

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:23 WIB

Sopir Speedboat Telaga Sarangan Magetan Mendapatkan Pemeriksaan Tim Medis.

Kesehatan

Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:15 WIB

Satpol PP dan Damkar Magetan Razia Rokok Ilegal.

Hukum & Kriminal

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:08 WIB

Kepala IGD RSUD dr Sayidiman Magetan Pujo Catur Priyono.

Kesehatan

Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:45 WIB