MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UM) Kabupaten Magetan mengungkap selama ini diduga menerima laporan fiktif dari Koperasi MSI Magetan, Selasa (6/5).
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop dan UM Magetan Didik Wijanarko mengungkapkan, selama ini mendapatkan laporan dari Koperasi MSI jika Sisa Hasil Usaha (SHU) Positif dan tidak terjadi permasalahan. Namun fakta tersebut berbanding terbalik apa yang disampaikan pihak Koperasi MSI kepada DPRD Magetan.
” Artinya menguntungkan dari sisi Sisa Hasil Usahanya. khan kemarin di RDP itu pengeluaran sama pendapatannya kan lebih besar pengeluaran. khan harusnya SHU-nya negatif, tapi ini kan dilaporan SHU-nya positif. Artinya kita juga tidak dikasih yang sebenarnya, kita juga kaget artinya yang dilaporkan dengan yang disampaikan di RDP tidak sama,” kata Didik Wijanarko, Selasa (6/5).
Bahkan dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024, Koperasi MSI melaporkan adanya aset senilai kurang lebih 67 miliar dengan kas serta tabungan senilai 17 miliar.
” RAT terakhir untuk tahun buku 2024 MSI mengadakan RAT tanggal 18 januari 2025. Kalau di neraca asetnya 67 miliar dan kas 15 miliar terus tabungan di bank 2 miliar jadi total 17 miliar,” bebernya.
Atas kasus ini, pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Magetan serta akan lebih memasifkan pendampingan serta pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada.
” Tentu kita akan lebih masif lagi untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan koperasi yang ada di Magetan. Kita pun tidak menyangka kalau terjadi hal seperti ini karena kita juga intensif untuk melakukan pembinaan terhadap semua KSP, kebetulan MSI juga tergabung di forum KSP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Magetan menerima ribuan aduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi MSI Magetan. Para Nasabah berharap tabungan mereka dapat dikembalikah oleh Koperasi MSI.
Penulis : Joko Nugroho