Kejari Magetan Terima SPDP Perkara Laka KA Stasiun Barat.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara hukum Kecelakaan Kereta Api di perlintasan palang pintu Stasiun Barat 19 Mei 2025 lalu hingga kini masih bergulir, Senin ( 28/7).

Penjaga palang pintu perlintasan AS, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan atas peristiwa yang menewaskan 4 pengendara motor.

Meskipun telah bergulir 3 bulan, berkas perkara laka maut Kereta Api dan Sepeda Motor tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan.

Baca Juga :  Belanja Lelang Pemkab Magetan Tahun 2024 Anjlok.

” Belum masuk berkasnya masih di Polisi ” , kata Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan Moh Andi Sofyan, Senin (28/7).

Namun Andi mengaku, Kejari Magetan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. ” Baru SPDP saja info Kasi Pidum”, pungkasnya.

Baca Juga :  ASN Magetan Terbukti Cawe - Cawe Politik, Laporkan !

Sebagai informasi, Polisi menetapkan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat AS sebagai Tersangka, 26 Mei 2025.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara.

” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara”, tegas Kapolres Magetan.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB