Kejari Magetan Terima SPDP Perkara Laka KA Stasiun Barat.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara hukum Kecelakaan Kereta Api di perlintasan palang pintu Stasiun Barat 19 Mei 2025 lalu hingga kini masih bergulir, Senin ( 28/7).

Penjaga palang pintu perlintasan AS, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan atas peristiwa yang menewaskan 4 pengendara motor.

Meskipun telah bergulir 3 bulan, berkas perkara laka maut Kereta Api dan Sepeda Motor tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan.

Baca Juga :  Dewan Magetan Desak Disbudpar Terapkan e-Tiket Masuk Sarangan

” Belum masuk berkasnya masih di Polisi ” , kata Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan Moh Andi Sofyan, Senin (28/7).

Namun Andi mengaku, Kejari Magetan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. ” Baru SPDP saja info Kasi Pidum”, pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Kasek MTsN 4 Magetan.

Sebagai informasi, Polisi menetapkan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat AS sebagai Tersangka, 26 Mei 2025.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara.

” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara”, tegas Kapolres Magetan.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB