Warga Kebonagung Pacitan Setubuhi Anak – Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho Tunjukan Barang Bukti.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengamankan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial AA (19) warga Rt.02/Rw.05, Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, tersangka diamankan dirumah kos di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.

” Tersangka merupakan salah satu warga Kecamatan Kebonagung, ” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Selasa (30/7).

Kapolres membeberkan, pada hari Jum’at, 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pelapor yang merupakan Kakak Korban datang tempat kos adiknya dengan tujuan menumpang mandi. Ketika mengetuk pintu, tidak kunjung dibukakan oleh adiknya, pelapor curiga.

” Kemudian kakak korban mencoba mengintip ke dalam kamar kos adiknya melalui jendela kamar kos. Pelapor melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar kos adiknya tersebut. Kemudian menggedor-gedor pintu kamar adiknya, sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke polisi,” beber Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.

Lanjut Kapolres, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar kos tersebut, kakak korban bergegas masuk kedalam kamar kos dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar.

” Saat kakak korban bertanya kepada AA (pelaku ) awalnya tidak mengaku, lantas AA mengakui bahwa telah menyetubuhi adiknya didalam kamar kos tersebut,” terangnya.

Sesuai keterangan korban dihadapan penyidik, pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban dengan paksa.

Baca Juga :  Kades Pojok Bakal Duduk Dipesakitan PN Magetan.

” Untuk motif pidananya, AA Tersangka menerangkan bahwa dikarenakan tersangka suka terhadap korban dengan pengakuan tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan tersebut,” imbuh Kapolres Pacitan.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 potong switer warna krem, 1 potong celana kulot warna hitam, 1 potong jilbab warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana dalam pendek ungu dan 1 potong bra warna ungu.

Penyidik menerapkan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penulis : suluh apriyanto

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB