Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menyita puluhan ribu batang rokok diduga ilegal, Selasa (15/10).

Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ditemukan di sebuah toko milik S warga Desa Mangge Kecamatan Barat.

” Kita melaksanakan bersama tim operasi pemberantasan di sejumlah wilayah yaitu Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo. Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat dimana ditemukan jumlah yang cukup besar, mencapai 37.648 batang rokok ilegal, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dalam pres release di kantor Satpol PP dan Damkar Magetan, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Penghargaan WTN 2024.

Setelah hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rokok polos tanpa cukai tersebut berasal dari Madura yang dikirim melalui jasa kirim maupun travel.

” Dari penjelasan saudara S, barang tersebut dari Madura, karena kebetulan sodara S ini asalnya dari Madura. Untuk pengirimannya pakai perusahan jasa titipan dan ada juga menggunakan travel, ” jelas Pelaksana pemeriksa bea cukai Madiun Rizal Setyadi.

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Dampaknya, S harus membayar denda puluhan dengan nilai juta rupiah karena menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1996 bungkus dengan 60 merek tersebut.

” Tiga kali nilai cukainya adalah Rp.85.361.568. saudara S bersedia untuk tidak dilakukan penyelidikan dan bersedia untuk membayar dengan sejumlah yang disampaikan, ” pungkas Rizal.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB