Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pencurian sepeda motor kembali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.

Kali ini korbanya salah satu warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian setelah sempat kabur dan menabrak mobil patroli.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Pacitan melalui Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP M. Fadli Rahman membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa bermula pada Sabtu (12 /4), sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru navy bernomor polisi AE 5631 ZE di depan rumah dengan kunci yang masih menempel.

“Jadi pelaku yang berinisial AH (42), warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, berpura-pura mencari ibu korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,,”ungkap AKP Fadli,Senin (21/4).

Baca Juga :  Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Selanjutnya, menurut Kasatreskrim sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke sebuah bengkel di Dusun Ngagik, Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan.

Korban yang mendapat informasi keberadaan sepeda motornya segera menuju lokasi. Pada saat bersamaan pelaku kembali datang ke bengkel tersebut sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil motor.

Namun, karena pemilik bengkel tidak ada, pelaku kabur menggunakan mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam bernopol B 9493 UAN ke arah Kecamatan Tulakan.

Warga yang curiga kemudian mengejar, dibantu petugas Polsek Tulakan yang melakukan penghadangan di Desa Bungur. Sayangnya, pelaku sempat lolos setelah menabrak mobil patroli.

Pengejaran terus dilakukan, hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Desa Baran, Kecamatan Ngadirojo oleh tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Satreskrim Polres Pacitan.

Baca Juga :  Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.

Selain AH, polisi juga mengamankan ROP (21), rekan pelaku asal Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, yang diketahui turut membantu dengan memberikan alat untuk mencopot plat nomor sepeda motor curian.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE, STNK, BPKB, plat nomor, kunci pas ukuran 10, tas selempang, HP, kunci motor, kunci mobil, hingga mobil pikap yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengaku mencuri karena ada kesempatan saat melihat sepeda motor dengan kunci masih menancap. Rencananya motor itu akan dipakai sendiri,” tambah AKP Fadli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB