Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan berupaya membersihkan Kabupaten Magetan dengan peredaran rokok ilegal.

Meskipun dalam sejumlah operasi tidak mendapatkan barang bukti rokok ilegal dari area – area yang disinyalir menjadi lokasi peredaran namun Satpol PP dan Damkar tidak mengendorkan kewaspadaan mencegah rokok ilegal masuk wilayah Magetan.

” Dari hasil penindakan tim petugas belum ditemukannya rokok ilegal yang dijual di warung dan toko-toko yang kita lakukan operasi, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Kamis (5/6).

Baca Juga :  Peran Vital Camat Berangus Rokok Ilegal Di Pacitan.

Dibeberkan Gunendar, informasi yang diterima dari masyarakat jual beli rokok ilegal saat ini memakai sistem online melalui paket kiriman maupun Cash on Delivery (COD).

” Masih ada peredaran rokok yang tidak dijual di warung tetapi melalui jaringan tersendiri atau dari rumah-kerumah dan juga ada indikasi peredaran tokok ilegal dengan pembelian melalui online,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Di Takeran.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan memastikan, operasi gempur rokok ilegal akan semakin dimaksimalkan dengan mengandeng instansi – instansi bidang terkait untuk menyusuri peredaran rokok ilegal lewat pengiriman online.

” Kalau misalkan melakukan tindakan penggeledahan itu harus ada keputusan dari pengadilan. Misalkan untuk melakukan tindakan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai harus ada surat dari pengadilan. Makanya ini yang harus dirumuskan dulu, “ pungkas Gunendar.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB