MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Magetan mencatat, selama periode Januari – Desember 2025, sejumlah perkara menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sabtu, 23 Mei 2026.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan, gugatan perkara tersebut tercatat dengan nomor 1,15,19,24,25,36 dan 38 tahun 2025. ” Ada Tujuh perkara,” kata Deddi Alparesi, Kamis (21/5).
Dari perkara – perkara itu, Kantor BPN Magetan tercatat dua perkara sebagai Tergugat, dan sisanya menjadi Turut Tergugat. ” Lima turut tergugat. Dua tergugat”, jelas Jubir PN Magetan.
Deddi Alparesi mengaku belum dapat menjabarkan berapa gugatan yang berhasil dikabulkan maupun pokok permasalahannya.
” Itu masih belum bisa kita sampaikan karna masih upaya hukum di banding dan kasasi. Karna terkait dengan pokok perkara”, pungkas Juru Bicara PN Magetan.








