Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Magetan.

Kantor PN Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Gugatan warga Desa Nitikan Kecamatan Plaosan terhadap PT. PLN perkara tiang listrik di tanah pribadi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jumat (17/7).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tergugat, PT PLN ULP Magetan, dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad Nur Adnan, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).

Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.4 juta.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, gugatan ini tidak dapat diterima karena masalah kapasitas hukum (legal standing) dari pihak penggugat.

Diketahui bahwa tanah objek sengketa yang dipasangi tiang listrik tersebut secara sah merupakan milik pihak lain, yaitu Deva Nanda Adnan.

Baca Juga :  Jalur Mudik Cemorosewu - Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2234 Desa Nitikan dengan Surat Ukur Nomor 02165/Nitikan/2024 seluas 806 M², yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan pada 11 September 2024.

Meskipun penggugat, Muhammad Nur Adnan, mengantongi Surat Kuasa Ratifikasi/Persetujuan dari Deva Nanda Adnan tertanggal 25 Februari 2026, Majelis Hakim menilai surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk beracara di pengadilan.

” Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan, maka gugatan Penggugat tergolong pada Diskualifikasi in person,” jelas Andi Ramdhan, Jumat (17/7).

Akibat adanya diskualifikasi in person itu, gugatan dinilai mengalami cacat subjek hukum berupa error in persona.
Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal sebelum masuk ke materi pokok perkara yang lebih dalam.

Baca Juga :  Webinar Bela Negara Dan Cinta Tanah Air "Generasi Cerdas Melalui Program Edu-Tourism".

Kendati gugatan di tingkat pertama ini dinyatakan kandas, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak pengadilan menegaskan bahwa ruang bagi pencari keadilan untuk menguji kembali putusan ini masih terbuka lebar. Kini, keputusan berada di tangan pihak penggugat apakah akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi atau menyusun ulang formulasi gugatan mereka.

” Para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Andi Ramdhan.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Pemadaman Kebakaran di Kawasan Hutan Perhutani Petak 72 D KPH Sarangan BKPH Lawu Selatan.

Peristiwa

Polsek Plaosan Selidiki Penyebab Karhutla Hutan Lawu Magetan.

Senin, 7 Sep 2026 - 07:05 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB