MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Masa penahanan 6 tersangka dugaan korupsi dana hibah program Pokok – pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan kembali diperpanjang Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan, Selasa ( 21/7).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan Andy Sulistiawan memastikan surat perpanjangan penahanan Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno, Anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 Juli Martana, Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 Jamaludin Malik serta 3 orang pendamping Dewan telah diterima.
” Sudah kami terima. Habisnya masih besok dan hari ini sudah kami terima jadi ya yang jelas sebelum penahanan habis, pihak penyidik sudah mengirimkan perpanjangan penahanannya”, kata Andy Sulistiawan, Selasa (21/7).
Dijelaskan Andy Sulistiawan, penahanan 6 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan Tahun 2020-2024 diperpanjang hingga 21 Agustus 2026. ” Perpanjangan sampai dengan 21 agustus 2026″, jelasnya.
Sebagai informasi, Kejari Magetan menjebloskan 6 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan ke Rutan Kelas IIB Magetan sejak Kamis, 23 April 2026.
Kang Ratno sapaan Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno, diduga terlibat korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan Tahun 2020 – 2024 sebesar Rp 242 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 335 miliar.
Penulis : Joko Nugroho









