Lelang Truck Ki Agus Muhammad Syidik, Kejari Magetan Sebar Info Lewat Medsos.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Instagram  Kejari Magetan.

Tangkapan Layar Instagram Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mempublikasikan lelang 2 unit kendaraan truck box merk Hino melalui aplikasi media sosial (Medsos) Instagram atas perkara Ki Agus Muhammad Syidik bin Aris Rusman.

Dilansir dari laman Instagram Kejari Magetan, 2 paket lelang kendaraan truck box tersebut berdasarkan Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Mgt, 26 Februari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan memastikan informasi lelang 2 unit Truck tersebut telah dijabarkan di Medsos Instagram Kejari Magetan. ” Itu sudah ada di Ig (Instagram.red),” kata Kasi Intelijen Kejari Magetan, Kamis (6/6).

Baca Juga :  Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.
Barbuk Milik Ki Agus Muhammad Syidik Yang Dilelang Kejari Magetan

Disisi lain, bukanya tertarik dengan informasi lelang kendaraan yang diunggah laman Instagram Kejari Magetan, masyarakat malah tertarik dengan munculnya nama Ki Agus Muhammad Syidik di Medsos Adhyaksa tersebut.   ” Nama itu saat ini sangat familiar ya,” ungkap warga Magetan.

Baca Juga :  Nanik Sumantri Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Anggota DPRD Magetan.

Masih dari informasi IG Kejari Magetan, terkait lelang kendaraan atas perkara Ki Agus Muhammad Syidik tersebut masyarakat dapat berhubungan dengan panitia lelang Kejari Magetan atau KPNKL Madiun.

” Untuk informasi lebih lanjut silahkan simak pada unggahan berikut ini, ya!. Dan informasi selengkapnya untuk lelang dapat diperoleh dengan menghubungi: Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Magetan JI. Karya Darma No. 177, Magetan Telp. (0351) 895024 KPKNL Madiun JI. Serayu Timur No. 141, Madiun Telp. (0351) 468603,” tulis IG Kejari Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.
Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.
Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.
Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.
ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.
Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.
Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.
Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:31 WIB

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:18 WIB

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:42 WIB

ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.

Senin, 26 Mei 2025 - 21:51 WIB

Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Senin, 26 Mei 2025 - 18:40 WIB

Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:07 WIB

Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Berita Terbaru

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

Politik & Pemerintahan

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:41 WIB

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

Hukum & Kriminal

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

Hukum & Kriminal

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 12 Jun 2025 - 10:18 WIB

Bupati Blitar Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

BLITAR RAYA

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:39 WIB