MALAKA [ Jatimnesia.com] – Pengadaan benih bawang merah tahun 2018 di Malaka membawa tujuh terdakwa dan salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yosef Klau Berek.
Pada putusan sidang pengadilan Tipikor, Yosef divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun saat itu tim jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Kuasa Hukum terdakwa Yosef Klau Berek , Paulus Seran Tahu, menegaskan putusan pengadilan tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, , Senin (27/5).
Status hukum kliennya telah inkracht dan tidak ada lagi tersangka lain selain para terdakwa yang sudah diproses hukum. Kasus ini sendiri diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.770.725.000.
Paulus Seran Tahu meminta jaksa tak segan melaksanakan ekselusi berdasar putusan Pengadilan Tinggi itu. Hal ini agar kliennya juga segera bisa mendapatkan keadilan hukum.
“ Dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga menguatkan putusan pertama,” tegas Paulus Seran Tahu.
Majelis Hakim Tipikor Kupang telah memberikan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2018.
Para terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Baharudin Tony, Severinus Sribein, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, Yosef Klau Berek, dan Martinus Bere, diberikan vonis hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Yosef Klau Berek sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Perkara korupsi nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 5/PT/2023 pada 30 April 2024.
Penulis : Adrianus N Bria