PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MALAKA [ Jatimnesia.com] – Pengadaan benih bawang merah tahun 2018 di Malaka membawa tujuh terdakwa dan salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yosef Klau Berek.

Pada putusan sidang pengadilan Tipikor, Yosef divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun saat itu tim jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Kuasa Hukum terdakwa Yosef Klau Berek , Paulus Seran Tahu, menegaskan putusan pengadilan tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, , Senin (27/5).

Status hukum kliennya telah inkracht dan tidak ada lagi tersangka lain selain para terdakwa yang sudah diproses hukum. Kasus ini sendiri diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.770.725.000.

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.

Paulus Seran Tahu meminta jaksa tak segan melaksanakan ekselusi berdasar putusan Pengadilan Tinggi itu. Hal ini agar kliennya juga segera bisa mendapatkan keadilan hukum.

“ Dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga menguatkan putusan pertama,” tegas Paulus Seran Tahu.

Majelis Hakim Tipikor Kupang telah memberikan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Senilai Rp 150 Ribu, Apa Isi Paket Sembako Yang Dibagikan Pj Bupati Magetan?

Para terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Baharudin Tony, Severinus Sribein, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, Yosef Klau Berek, dan Martinus Bere, diberikan vonis hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Yosef Klau Berek sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Perkara korupsi nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 5/PT/2023 pada 30 April 2024.

Penulis : Adrianus N Bria

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB