PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MALAKA [ Jatimnesia.com] – Pengadaan benih bawang merah tahun 2018 di Malaka membawa tujuh terdakwa dan salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yosef Klau Berek.

Pada putusan sidang pengadilan Tipikor, Yosef divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun saat itu tim jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Kuasa Hukum terdakwa Yosef Klau Berek , Paulus Seran Tahu, menegaskan putusan pengadilan tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, , Senin (27/5).

Status hukum kliennya telah inkracht dan tidak ada lagi tersangka lain selain para terdakwa yang sudah diproses hukum. Kasus ini sendiri diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.770.725.000.

Baca Juga :  Satpol PP Razia PSK Didekat Kampus UNESA Magetan.

Paulus Seran Tahu meminta jaksa tak segan melaksanakan ekselusi berdasar putusan Pengadilan Tinggi itu. Hal ini agar kliennya juga segera bisa mendapatkan keadilan hukum.

“ Dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga menguatkan putusan pertama,” tegas Paulus Seran Tahu.

Majelis Hakim Tipikor Kupang telah memberikan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.

Para terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Baharudin Tony, Severinus Sribein, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, Yosef Klau Berek, dan Martinus Bere, diberikan vonis hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Yosef Klau Berek sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Perkara korupsi nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 5/PT/2023 pada 30 April 2024.

Penulis : Adrianus N Bria

Berita Terkait

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB