PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MALAKA [ Jatimnesia.com] – Pengadaan benih bawang merah tahun 2018 di Malaka membawa tujuh terdakwa dan salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yosef Klau Berek.

Pada putusan sidang pengadilan Tipikor, Yosef divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun saat itu tim jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Kuasa Hukum terdakwa Yosef Klau Berek , Paulus Seran Tahu, menegaskan putusan pengadilan tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, , Senin (27/5).

Status hukum kliennya telah inkracht dan tidak ada lagi tersangka lain selain para terdakwa yang sudah diproses hukum. Kasus ini sendiri diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.770.725.000.

Baca Juga :  Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?

Paulus Seran Tahu meminta jaksa tak segan melaksanakan ekselusi berdasar putusan Pengadilan Tinggi itu. Hal ini agar kliennya juga segera bisa mendapatkan keadilan hukum.

“ Dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga menguatkan putusan pertama,” tegas Paulus Seran Tahu.

Majelis Hakim Tipikor Kupang telah memberikan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Para terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Baharudin Tony, Severinus Sribein, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, Yosef Klau Berek, dan Martinus Bere, diberikan vonis hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Yosef Klau Berek sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Perkara korupsi nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 5/PT/2023 pada 30 April 2024.

Penulis : Adrianus N Bria

Berita Terkait

Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.
Satpol PP Magetan Razia Peredaran Rokok Ilegal.
Kejari Magetan Tegaskan ASN Dilarang Jadi Perantara Proyek.
Kejari Magetan Kaji Polemik Tanah Aset Di Sarangan.
Ungkap Kasus KSP MSI Magetan Diprediksi Alot.
Update Kasus Koperasi MSI Yang Ditangani Polres Magetan.
Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.
Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Jumat, 23 Mei 2025 - 05:29 WIB

Satpol PP Magetan Razia Peredaran Rokok Ilegal.

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30 WIB

Kejari Magetan Tegaskan ASN Dilarang Jadi Perantara Proyek.

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:37 WIB

Kejari Magetan Kaji Polemik Tanah Aset Di Sarangan.

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:35 WIB

Ungkap Kasus KSP MSI Magetan Diprediksi Alot.

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Update Kasus Koperasi MSI Yang Ditangani Polres Magetan.

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.

Berita Terbaru

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Jatim Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:04 WIB

Wapres Gibran didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

NGAWI

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop dan UM Magetan Didik Wijanarko.

Hukum & Kriminal

Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kepala Disnakkan Magetan, drh. Nur Haryani

Kesehatan

Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:25 WIB