Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menyita puluhan ribu batang rokok diduga ilegal, Selasa (15/10).

Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ditemukan di sebuah toko milik S warga Desa Mangge Kecamatan Barat.

” Kita melaksanakan bersama tim operasi pemberantasan di sejumlah wilayah yaitu Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo. Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat dimana ditemukan jumlah yang cukup besar, mencapai 37.648 batang rokok ilegal, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dalam pres release di kantor Satpol PP dan Damkar Magetan, Selasa (15/10).

Baca Juga :  PAW DPRD Magetan : Hendrad Gantikan Sujatno.

Setelah hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rokok polos tanpa cukai tersebut berasal dari Madura yang dikirim melalui jasa kirim maupun travel.

” Dari penjelasan saudara S, barang tersebut dari Madura, karena kebetulan sodara S ini asalnya dari Madura. Untuk pengirimannya pakai perusahan jasa titipan dan ada juga menggunakan travel, ” jelas Pelaksana pemeriksa bea cukai Madiun Rizal Setyadi.

Baca Juga :  Agenda Tahunan Polres Magetan Musnahkan Miras dan Knalpot Brong.

Dampaknya, S harus membayar denda puluhan dengan nilai juta rupiah karena menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1996 bungkus dengan 60 merek tersebut.

” Tiga kali nilai cukainya adalah Rp.85.361.568. saudara S bersedia untuk tidak dilakukan penyelidikan dan bersedia untuk membayar dengan sejumlah yang disampaikan, ” pungkas Rizal.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB