MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menyita puluhan ribu batang rokok diduga ilegal, Selasa (15/10).
Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ditemukan di sebuah toko milik S warga Desa Mangge Kecamatan Barat.
” Kita melaksanakan bersama tim operasi pemberantasan di sejumlah wilayah yaitu Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo. Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat dimana ditemukan jumlah yang cukup besar, mencapai 37.648 batang rokok ilegal, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dalam pres release di kantor Satpol PP dan Damkar Magetan, Selasa (15/10).
Setelah hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rokok polos tanpa cukai tersebut berasal dari Madura yang dikirim melalui jasa kirim maupun travel.
” Dari penjelasan saudara S, barang tersebut dari Madura, karena kebetulan sodara S ini asalnya dari Madura. Untuk pengirimannya pakai perusahan jasa titipan dan ada juga menggunakan travel, ” jelas Pelaksana pemeriksa bea cukai Madiun Rizal Setyadi.
Dampaknya, S harus membayar denda puluhan dengan nilai juta rupiah karena menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1996 bungkus dengan 60 merek tersebut.
” Tiga kali nilai cukainya adalah Rp.85.361.568. saudara S bersedia untuk tidak dilakukan penyelidikan dan bersedia untuk membayar dengan sejumlah yang disampaikan, ” pungkas Rizal.
Penulis : Joko Nugroho